Thursday 24 September 2020

Arti Kotak Warna Kuning di Perempatan Lampu Merah ( Yellow Box Junction )



Bagi Anda pengendara motor atau mobil mungkin pernah melihat garis kotak kuning di persimpangan-persimpangan tapi tidak tau apa artinya ?? Nah... Disini kami akan menjelaskan tentang garis kotak kuning tersebut.

Seperti yang kita ketahui dari Divisi Humas Mabes Polri lewat akun Facebooknya, Selasa (25/5), Garis kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ ini memang baru ada di beberapa kota saja belum menyeluruh untuk seluruh wilayah di Indonesia


Sedangkan untuk pengertian dari YJB itu sendiri merupakan marka jalan yang bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

YBJ ini sangat berguna sekali sebagai solusi untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang terjadi di persimpangan-persimpangan terutama pada saat terjadi puncak kepadatan lalu lintas.

Banyaknya pengguna kendaraan bermotor ataupun mobil yang tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Dengan adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti.

Ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ dan mereka baru boleh maju apabila kendaraan di dalam YBJ sudah keluar dari antrean. Bagi pengendara yang tetap memaksakan masuk ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya maka pengendara tersebut akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

YBJ ini juga akan berfungsi maksimal apabila ada keja sama yang baik dengan penggunajalan atau adanya kesadaran masing-masing pengguna jalan.

Jadi.... Intinya saran dari kita jika Anda melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksakan untuk masuk ke YBJ tersebut walaupun lampu masih hijau. 

Sekarang sudah pada tahu kan arti dari garis kunig tersebut, jadi jangan salah mengaplikasikan lagi oke.... agar nanti tidak ditilang hehehe... Sekian penjelasan yang bisa kami sampaikan apabila masih kurang jelas bisa menghubungi langsung Divisi Humas Mabes Polri.

Silahkan share ke temanmu yang belum tahu supaya lebih mengerti peraturan lalu lintas.

Artikel Terkait

Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon